Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM C
Hari ini Guss mengurus perpanjangan SIM C di Polres Sleman, ah, tak terasa sudah lima tahun SIM C itu tidur pulas di dompetku, jarang-jarang keluar dompet dia, jarang kena operasi juga! :). Sebenarnya mau ambil hari libur yaitu Minggu untuk mengurus perpanjangan SIM C ini, hehehe tapi mana ada layanan umum yang buka pada hari Minggu :)
Prosedur dan syarat perpanjangan SIM C ini mungkin sama dan berlaku di seluruh Indonesia, kalau ada perbedaan tentunya tidak terlalu jauh. Ini dia prosedur dan syarat perpanjangan SIM C yang Guss tulis berdasar pengalaman tadi waktu mengurus Perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM C:
Prosedur dan syarat perpanjangan SIM C ini mungkin sama dan berlaku di seluruh Indonesia, kalau ada perbedaan tentunya tidak terlalu jauh. Ini dia prosedur dan syarat perpanjangan SIM C yang Guss tulis berdasar pengalaman tadi waktu mengurus Perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM C:
- Fotokopi SIM
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Dokter (biaya bervariasi +- Rp 20.000,-)
- Biaya Rp 75.000,-
Prosedur Perpanjangan SIM C :
- Mengurus Surat Keterangan Dokter, kata teman bisa menggunakan Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas yang biayanya bisa lebih murah, tapi tadi langsung ke Dokter Praktik didepan Polres yang menjadi rujukan bagi meraka yang mengurus SIM. Pemeriksaan standar (tensi, dan tes buta warna) hanya butuh waktu lima menit saja untuk mendapatkan Surat Keterangan Dokter, biayanya Rp 20.000,-
- Mengumpulkan berkas syarat yaitu: fotokopi SIM, fotokopi KTP, dan Surat Keterangan Dokter di bagian informasi, lalu menunggu
- Mendapat panggilan untuk membayar biaya perpanjangan SIM C sebesar Rpp 75.000,- di loket I Bank/BRI dengan menyerahkan berkas syarat yang tadi, lalu menunggu
- Mendapat panggilan dari loket II, diberikan formulir yang kemudian diisi. Cara pengisian formulir sudah ada contohnya sehingga memudahkan untuk mengisinya. Bersama formulir ini juga ada kwitansi dari Bank yang juga perlu diisi, contohnya juga sudah ada tinggal meniru saja. Setelah selesai mengisi formulir dikembalikan ke Loket II dan akan mendapat nomer antrian untuk foto SIM, lalu kembali ke kursi tunggu, tentu saja untuk menunggu :)
- Mendapat panggilan dari Loket III (Loket Produksi) dimana kita akan diberikan satu map berkas dan selembar kertas untuk ditandatangani, map berkas tadi dibawa ke ruang foto SIM. Diruang foto SIM setelah gilirannya tiba, map berkas diserahkan kepada petugas foto. Petugas akan mengecek kebenaran biodata apakah sudah benar atau belum dengan menanyakan kepada kita, kalau ada yang salah betulkan saja. Kemudian sidik jempol kiri lalu jempol kanan lalu foto, preeet!, setelah itu dipersilahkan menunggu lagi di ruang yang sudah disediakan.
- Mendapat panggilan dari Loket IV untuk mengambil SIM C yang sudah jadi, jangan lupa siapkan SIM C lama untuk ditukar dengan SIM C yang baru, dan S E L E S A I !
Prosesnya lumayan cepat dan tidak ribet, biayanya juga jelas karena daftar tarif penerimaan negara bukan pajak ini di pampang diruang tunggu. Dasar hukum tarif pengurusan SIM ini adalah UU Nomer 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berbeda dengan lima tahun yang lalu waktu mengurus perpanjangan SIM ini ada biaya lain-lain yang tidak jelas seperti cabut berkas, formulir, asuransi dan lain-lain, nah sekarang ini hasil dari reformasi dalam pengurusan SIM makin memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan maupun permohonan baru SIM.
Gampang kan? jadi ndak usah pakai calo kalau mau memperpanjang SIM, urus sendiri saja, murah, mudah dan cepat. Siplah!
itu lumayan enak....dtempat ane pakek ngumpilin pas potto segala....beli map kecil waadah sim....antrinya lama....pokoknya sama saja kyak dl tp lebih alus.......wkwk
ReplyDeletebukannya fotonya langsung ditempat? wah ribet ya? mungkin reformasi layanan SIM memang belum menyeluruh se-Indonesia, jadi layanannya belum standar.
Deletekalo telat 6 bulan bisa di perpang apa gak ya?
ReplyDeleteKemungkinan bisa, mosok harus cari dari awal lagi? tapi untuk kepastiannya cek saja ke Polres setempat ya...
DeleteTerimakasih Infonya ternyata sim C saya yang mati 6 bulan sudah bisa diperpanjang Kepada Sim keliling jaksel, dengan foto copy KTP dan Isi Formulir, Kurang lebih habis 150rb.
Deleteadd blog ane ya gan, http://yadits.blogspot.com
Pas photo ga di minta ya ..?
ReplyDeleterekan Abdul Muis : ndak! nanti fotonya langsung di tempat
DeleteTHanks infonya, kebetulan ak juga di sleman.. sim dah hampir abis kurng dua hari!!
ReplyDeleterekan Galih Jati.. sami-sami, smoga dah sukses ya
Deletedi kabupaten malang di samsat singosari ada asuransi 30rb+20rb surat dokter +bolpen 2rb+map 2ribu..itu biaya tambahan diluar 75 ribu jadi semuanya 129rb an
ReplyDeleteAda bolpen dan map juga? waduh full souvenir dong, sayang ya souvenirnya harus bayar. Yah mungkin ada kebijakan yang berbeda di daerah lain, tapi kalau merujuk pada UU no 50 Tahun 2010 biaya pengurusan sim ya seharusnya hanya 75 ribu itu saja.
Deletehehehe... punya ane jga mau hbis 2 hri lgi... nice info gann... nuwun...
ReplyDeletetempat2 semacam ini sering digunakan sebagai lahan basah bagi oknum2 yang tdk mempunyai hati nurani dalam melayani masyarakat... maka berhati-hatilah dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada yang berpengalaman... kalo enggak bisa2 anda disuruh ini dan itu... yang ujung2nya pengeluaran tdk jelas dan mubazir... pengalaman pribadi... hehehehe...
ReplyDeleteoke, maturnuwun guss atas informasinya, hari ini saya akan melakukan perpanjangan SIM, sangat membantu sekali informasinya. tapi untuk surat pengantar dari kelurahan diperlukan tidak guss?
ReplyDeletesama-sama rekan Belonomi, pengalaman saya selama ini syaratnya hanya yang tertulis di atas, surat pengantar tidak diperlukan, tapi kalau prosedurnya sudah ada perubahan meskipun secara umum masih sama, sip
Deletealhamdulillah
ReplyDeletetambah mudah mengurus SIM online sendiri
terima kasih banyak infonya
wah enak sekali :) di polres grobogan jawa tengah perpanjangan sim C habis 170rb.
ReplyDeletehttp://www.tipsmakalah.blogspot.co.id
Enak ya... kalo ditempatku banyak opnum nakalnya... biayanya jadi mahal. Kalo gak lewat opnum nakal ya gak dapat sim. Parah pokok.e wes
ReplyDeleteSaya masih bingung antara sim online dan sim keliling.bisa di jelaskan tidak gan? Terimakasih untuk info di atas
ReplyDeleteSaya masih bingung antara sim online dan sim keliling.bisa di jelaskan tidak gan? Terimakasih untuk info di atas
ReplyDeleteklo beda tempat tinggal bisa ga gan? contoh ktp bogor.....mau perpanjang sim di daerah cikampek kerawang....gemana..........please infonya.....
ReplyDelete