Kurikulum 2013 SMP/MTs Sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014

Kurikulum 2013 menjadi bahasan utama dunia pendidikan saat ini. Kemendikbud, dinas pendidikan, sekolah, guru, siswa, orang tua,  komite sekolah dan masyarakat pendidikan membahasnya dalam berbagai kesempatan. Banyak warga sekolah menjadi sibuk dalam mempelajari dan mengimplementasikan kurikulum 2013.


Berikut penjabaran Kurikulum 2013 SMP/MTs menurut Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah :
  • Kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
  • Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah terdiri atas:
    • Kerangka Dasar Kurikulum;
    • Struktur Kurikulum;
    • Silabus; dan
    • Pedoman Mata Pelajaran.
  • Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
  • Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
  • Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah pada setiap tingkat kelas.
  • Kompetensi Inti terdiri atas:
    • Kompetensi Inti sikap spiritual;
    • Kompetensi Inti sikap sosial;
    • Kompetensi Inti pengetahuan; dan
    • Kompetensi Inti keterampilan.
  • Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
  • Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
    • Kompetensi Dasar sikap spiritual;
    • Kompetensi Dasar sikap sosial;
    • Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
    • Kompetensi Dasar keterampilan.
  • Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan atas:
    • mata pelajaran umum Kelompok A; dan
    • mata pelajaran umum Kelompok B.
  • Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mata pelajaran umum Kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
  • Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A  bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
  • Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
  • Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • Ilmu Pengetahuan Alam;
    • Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    • Bahasa Inggris.
  • Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas:
    • Seni Budaya;
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
    • Prakarya.
  • Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  • Madrasah Tsanawiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
  • Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
  • Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah terdiri atas:
    • kegiatan tatap muka;
    • kegiatan terstruktur; dan
    • kegiatan mandiri.
  • Beban belajar kegiatan tatap muka s dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 (empat puluh) menit.
  • Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 50% (lima puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Beban belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX masing-masing 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
  • Beban belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif 
  • Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
  • Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
  • Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan atas:
    • silabus mata pelajaran umum Kelompok A; dan
    • silabus mata pelajaran umum Kelompok B.
  • Silabus mata pelajaran umum Kelompok A dikembangkan oleh Pemerintah.
  • Silabus mata pelajaran umum Kelompok B dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
  • Silabus digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  • Pedoman Mata Pelajaran merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah
  • Pedoman Mata Pelajaran untuk setiap mata pelajaran dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Pedoman Mata Pelajaran digunakan oleh pendidik untuk:
    • memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; dan
    • acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 ini dilengkapi dengan tiga Lampiran (klik pada tautan untuk membaca atau mengunduh)  :
  1. Lampiran I (Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum)
  2. Lampiran II (Silabus)
  3. Lampiran III (Pedoman Mata Pelajaran) 
Untuk membaca atau mengunduh Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 dapat diklik pada tautan Slideshare berikut:

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Semoga bermanfaat.

Comments

  1. ini gan blog yang bisa di jadikan juga referensi mengenai pendidikan:

    salam kenal, ya!

    Pendidikan Indonesia: Permendikbud RI Tentang KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar Dan Menengah

    http://silabusdanrpp13.blogspot.co.id/2016/07/pendidikan-indonesia-permendikbud-ri.html

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar, mohon tidak menyertakan link aktif, terimakasih.

Popular posts from this blog

Silabus Kurikulum 2013 Revisi 2014 Tingkat SMP Lengkap

10 Trik Jitu Cara Belajar Berkualitas yang Efektif dan Efisien

Kurikulum Baru 2013 : Guru dan Teknologi Informasi