Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Kali ini saya akan bagikan rangkuman ketentuan terkait Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028 Tahun 2014. 


Ketentuan yang ada dalam peraturan ini saya rangkum dalam ringkasan berikut :
  1. Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. 
  2. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada poin (1) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. 
  3. Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja. 
  4. Masa kerja sebagaimana dimaksud pada poin (3) paling sedikit 2 tahun. 
  5. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada poin (3) berlaku sampai dengan tahun 2012. 
  6. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada poin (3) berlaku mulai tahun 2013. 
  7. Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut. 
    • bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat; 
    • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B; 
    • bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki; 
    • bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; 
    • usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan; 
    • memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian; 
    • melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan 
    • memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut: 
    • Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan 
    • Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; 
    • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian; 
    • Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau 
    • Kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Selengkapnya tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil diatur yang diatur dalam  Permendikbud Nomor 028 Tahun 2014 dapat diunduh ditautan berikut : Permendikbud Nomor 028 Tahun 2014

atau disimak di laman Slideshare berikut:
www.slideshare.net/GussNo/permendikbud-nomor-28-tahun-2014-tentang-pemberian-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-bagi-guru-bukan-pegawai-negeri-sipil

Semoga bermanfaat
Salam


Comments

Popular posts from this blog

Silabus Kurikulum 2013 Revisi 2014 Tingkat SMP Lengkap

10 Trik Jitu Cara Belajar Berkualitas yang Efektif dan Efisien

Kurikulum Baru 2013 : Guru dan Teknologi Informasi