Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2014/2015

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta No 0741 tahun 2014.



Beberapa hal yang diatur terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dirangkum Gussmart dan dapat anda simak berikut ini
  • Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015.
  • Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014;
  • Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.
  • Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
    • TK : 30 menit
    • SD/SDLB : 35 menit
    • SMP/SMPLB : 40 menit
    • SMA/SMALB/SMK : 45 menit
    • Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
  • Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.
  • Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 14 Juli 2014;
  • Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran
  • Pada awal Tahun Pelajaran setiap guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Proses pembelajaran bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00;
  • Proses pembelajaran bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00;
  • Dalam menyusun program pembelajaran mingguan satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
  • Ulangan Akhir Semester (UAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2014;
  • Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dilaksanakan paling lambat pada minggu IV bulan Juni 2015.
  • Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014;
  • Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015.
  • Libur Ramadhan selama 6 (enam) hari di akhir bulan Ramadhan; 
  • Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1435 H; 
  • Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama. 
  •  Libur khusus dilaksanakan hari Selasa, tanggal 25 November 2014 dalam rangka Hari Guru Nasional; 
  • Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran; 
  • Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
Demikianlah hal-hal penting yang diatur terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta No 0741 tahun 2014. 
Untuk mengunduh dokumen Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.

Comments

  1. siip makasih infonya, oiya buat yang butuh kalender 2016 lengkap dengan manis pahing pon kliwon dkk bisa kunjungi blog q

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar, mohon tidak menyertakan link aktif, terimakasih.

Popular posts from this blog

Silabus Kurikulum 2013 Revisi 2014 Tingkat SMP Lengkap

10 Trik Jitu Cara Belajar Berkualitas yang Efektif dan Efisien

Kurikulum Baru 2013 : Guru dan Teknologi Informasi