Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2014/2015

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta No 0741 tahun 2014.



Beberapa hal yang diatur terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dirangkum Gussmart dan dapat anda simak berikut ini
  • Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015.
  • Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014;
  • Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.
  • Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
    • TK : 30 menit
    • SD/SDLB : 35 menit
    • SMP/SMPLB : 40 menit
    • SMA/SMALB/SMK : 45 menit
    • Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
  • Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.
  • Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 14 Juli 2014;
  • Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran
  • Pada awal Tahun Pelajaran setiap guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Proses pembelajaran bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00;
  • Proses pembelajaran bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00;
  • Dalam menyusun program pembelajaran mingguan satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
  • Ulangan Akhir Semester (UAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2014;
  • Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dilaksanakan paling lambat pada minggu IV bulan Juni 2015.
  • Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014;
  • Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015.
  • Libur Ramadhan selama 6 (enam) hari di akhir bulan Ramadhan; 
  • Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1435 H; 
  • Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama. 
  •  Libur khusus dilaksanakan hari Selasa, tanggal 25 November 2014 dalam rangka Hari Guru Nasional; 
  • Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran; 
  • Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
Demikianlah hal-hal penting yang diatur terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta No 0741 tahun 2014. 
Untuk mengunduh dokumen Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.

Comments

  1. siip makasih infonya, oiya buat yang butuh kalender 2016 lengkap dengan manis pahing pon kliwon dkk bisa kunjungi blog q

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar, mohon tidak menyertakan link aktif, terimakasih.

Popular posts from this blog

Silabus Kurikulum 2013 Revisi 2014 Tingkat SMP Lengkap

Gussmart : Guss + Smart

10 Trik Jitu Cara Belajar Berkualitas yang Efektif dan Efisien