Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2014/2015
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur dengan Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta No 0741 tahun 2014.
Beberapa hal yang diatur terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dirangkum Gussmart dan dapat anda simak berikut ini
Beberapa hal yang diatur terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dirangkum Gussmart dan dapat anda simak berikut ini
- Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015.
- Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014;
- Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.
- Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
- TK : 30 menit
- SD/SDLB : 35 menit
- SMP/SMPLB : 40 menit
- SMA/SMALB/SMK : 45 menit
- Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
- Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.
- Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 14 Juli 2014;
- Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran
- Pada awal Tahun Pelajaran setiap guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;
- Proses pembelajaran bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00;
- Proses pembelajaran bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00;
- Dalam menyusun program pembelajaran mingguan satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
- Ulangan Akhir Semester (UAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2014;
- Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dilaksanakan paling lambat pada minggu IV bulan Juni 2015.
- Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014;
- Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015.
- Libur Ramadhan selama 6 (enam) hari di akhir bulan Ramadhan;
- Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1435 H;
- Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
- Libur khusus dilaksanakan hari Selasa, tanggal 25 November 2014 dalam rangka Hari Guru Nasional;
- Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran;
- Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
Demikianlah hal-hal penting yang diatur terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta No 0741 tahun 2014.
Untuk mengunduh dokumen Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.
siip makasih infonya, oiya buat yang butuh kalender 2016 lengkap dengan manis pahing pon kliwon dkk bisa kunjungi blog q
ReplyDelete