Syarat Pajak Tahunan Sepeda Motor, Harus Pakai KTP?
Pajak tahunan sepeda motor menjadi agenda rutin tiap tahun yang akan terus bergulir dalam kehidupanku :), yah paling tidak inilah kewajibanku sebagai warga negara yang bisa rutin dilaksanakan, kewajiban yang lain? emang ada? :)
Akhir bulan tiga kemarin aku pajekan motor ini di Samsat Sleman, sebelumnya agak bingung juga karena KTP-ku sudah habis masa berlakunya sementara KTP-E nya belum jadi, terus bagaimana dong? padahal syarat pajak tahunan sepeda motor adalah:
- BPKB
- STNK
- KTP
aku ngebut buat KTP model lama yang ternyata bakal tidak laku lagi per 1 Januari 2013 nanti, apa boleh buat karena untuk berbagai urusan memang harus punya KTP. Tapi ternyata ngebutku tidak membuahkan hasil yang memuaskan! KTP model lamaku belum bisa jadi pas tanggal jatuh tempo pajak tahunan motorku . Jadi dengan modal tanya sana-sini plus googling plus nekat aku bawa seperangkat berkas pengurusan pajak tahunan sepeda motor berupa BPKB, STNK, dan Kartu Keluarga!, logikanya : "wong cuma mau bayar pajak kok dipersulit! - nggak mungkin kan? - dimudahkan saja ada yang tidak bayar pajak apalagi di persulit"
Kartu Keluarga? iya demikianlah sekilas info dari pak Dukuh, kalau pajak tahunan bisa juga pakai KK. Mmmm berarti bakalan beres ni urusan :). Seperti biasa kalau mau pajak tahunan motor atau pajak lima tahunan aku bawa seperangkat berkas tadi ke tukang foto kopi langgananku di Murangan, waktu aku keluarkan bekas-berkas itu dihadapan mas tukang kopinya sambil saya tanya kalau tidak pakai KTP bisa pakai SIM atau KK tidak? dan jawabannya adalah "pakai SIM saja mas, bisa kok" O ya sudah aku sodorkan tiga serangkai berkas persyaratan pajak tahunan motor ini:
- BPKB
- STNK
- SIM
dan seperti biasanya mas tukang kopi itu dengan cekatan menyiapkan kopi berkas dan menyerahkannya kepadaku, "berapa mas?' tanyaku, dan dijawab "lima ratus saja". Mmmm murah meriahlah :)
Sampai di Samsat Sleman, disambut para penawar jasa yang akan menguruskan pajak, aku menolak dengan halus, "mau sendiri, terimakasih". Kemudian kopian berkas dan aslinya kumasukkan ke loket pendaftaran dan disana sudah ada petugas yang segera memeriksa kelengkapan dan menyerahkan kembali BPKB asli serta kartu antrian.
Tidak lama, bahkan relatif cepat nomorku segera dipanggil, kubayar dengan ikhlas :) lalu kembali duduk. Cukup lama dibanding yang tadi, akhirnya nomor motorku disebutkan tanda aku harus datang ke loket pengambilan STNK, dan STNK serta SIM asli diserahkan kepadaku. Selesai...
Waktu menuju pintu keluar ruang Samsat yang makin berjubel itu, seorang penjual plastik bungkus STNK menawarkan barang dagangannya kepadaku "bungkus mas seribu!" oh ya.. saya tukar uang seribu rupiah dengan kantong plastik untuk cover STNK dari pedagang itu.
Pengalaman sederhana yang berulang tiap tahun, kalau koleksi kendaraan bermotornya banyak pasti akan cukup sering ke Samsat untuk bayar pajak ya :). Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk Pajak Daerah, di sebut Pajak Daerah karena pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan bukan oleh pemerintah pusat. Jadi kalau kendaraan berplat daerah A lalu lalang di daerah B, kalau pas jatuh tempo bayar pajak, pajaknya akan masuk ke kas daerah A. Inilah kenapa ada himbauan agar kendaraan yang banyak beraktifitas di daerah tertentu untuk mutasi dengan nomor daerah tersebut agar pajak masuk ke daerah itu. Wajar dan masuk akal kan? coba bayangkan sebuah mobil berplat daerah B lalu lalang di daerah A : menambah polusi di daerah A, menambah kemacetan di daerah A, kalau nabrak orang ya di daerah A, merusakkan jalan-jalan di daerah A, eeeeeee begitu bayar pajak pulang ke daeah asal. :)
Hehe ini pendapatku, bagaimana pendapatmu?
Sy tiap 3-4 th pindah kota... bayangkan betapa ribetnya jika tiap 3 th pindah ktp, ganti kk, ganti SIM, trus klo mutasi kendaraan berarti ganti bpkb, ganti stnk, dsb...
ReplyDeleteselain ribet,biaya juga perlu dipertimbangkan
ReplyDeleteTerimakasih infonya..
ReplyDeleteGmn mau mutasi no kendaraan mutasi KTP aj ribeeednya setengah mati., belum sogokan kanan kiri depan belakang.. Amsyong dah
Makasih share berbagi pengalamannya tentang pajak motor tahunan. Kebetulan juga mau pajak nih, hehehe..
ReplyDeleteMaksi Om
ReplyDeleteTerima kasih infonya mas, ini mau perpanjang juga lagi cari2 info
ReplyDeleteKalo tanpa BPKB bisa gak ? saya domisili luar kota ini, sementara BPKB dirumah
ReplyDeleteMakasih gan, baru tau kalo pake SIM juga bisa, hehe
ReplyDeleteterima kasih infonya
ReplyDeleteinfo pajak motor yg baik
thanks ya
Gmn klu bikik sim c motor pke resi bs g..krn KTP sy yg lama mati sdngkn e KTP bln Juli proses ny..mohon bantuan ny thanks
ReplyDeleteGmn klu bikik sim c motor pke resi bs g..krn KTP sy yg lama mati sdngkn e KTP bln Juli proses ny..mohon bantuan ny thanks
ReplyDeleteko saya di tolak yah ganti KTP dengan SIM, katanya peraturan baru harus pakai KTP gak bisa pakai SIM, apa bener yah?
ReplyDeletekebetuilan saya lewat biro jasa dan KTP saya sudah pindah alamat, tdnya dy minta 850rb untuk urus pindah alamat dan perpanjangan, karna saya tau dari tmn kalau pakai SIM bisa jadi pakai SIM, tp wal hasil di tolak dengan alasan peraturan baru tdk bisa pakai SIM dan harus pakai KTP.