Pedoman Beasiswa S2 Guru SMP Tahun 2015
Kali ini Gussmart membagi ulang informasi Pedoman Beasiswa S2 Guru SMP Tahun 2015 , dengan informasi sebagai berikut: Kriteria Calon Peserta. Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY), Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakr